Astagfirullah….Ternyata Arisan Hukumnya “HARAM” Jika..? Baca Penjelasan Syariat Islam?
Teman dekat suka mengikuti arisan? Sudah tahukah bagaimana
Hukum Fiqih arisan? Yuk kita pelajari!
Umumnya ibu-ibu suka sekali mengikuti arisan, yaitu menyetor
beberapa yang telah disetujui bersama, lalu dengan cara berkala –entah satu
minggu sekali atau satu bulan sekali– mengocok nama yang memiliki hak
memperoleh giliran memperoleh dana yang terkumpul itu.
Bahkan juga banyak orang yang ikut arisan di banyak tempat,
di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan juga ada pula arisan
keluarga.
Ada 3 pendapat tentang hukum Fiqih arisan :
1. Haram
Ada yang memiliki pendapat arisan haram hukumnya (Fiqih
Muamalat Maliyyah Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), karena
arisan dikira berupa akad pinjaman dengan syarat peminjam itu nanti memberi
pinjaman juga pada pemberi pinjaman sebelumnya. Sedangkan tiap-tiap pinjaman
yang mendatangkan manfaat yaitu riba, jadi dikira arisan memiliki kandungan
riba yang hukumnya haram.
2. Boleh
Walau demikian, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa
Kerajaan Arab Saudi yang malah membolehkan arisan, yaitu hukum asal muamalah.
Mengenai pemilihan giliran lewat cara mengocok nama peserta tidaklah dikira
sebagai faktor yang mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan bila dilakukan
untuk memastikan orang yang paling berhak diantara beberapa orang yang memiliki
hak.
3. Sunah
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan hukum arisan
yaitu sunah, sebab arisan adalah satu diantara cara untuk memperoleh modal dan
menyatukan uang yang terlepas dari riba.
Teman dekat, pendapat yang paling kuat tentang hukum arisan
yaitu mubah (bisa), hingga kita dapat tenang untuk mengikuti arisan, jangan
pernah ada faktor yang membuat arisan itu jadi haram. Jadi, butuh juga
diperhatikan akhlak waktu berkumpul mengocok nama, supaya tidak terjadi
pertikaian pada peserta arisan. Wallaahualam.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Jangan lupa bagikan info ini ya
sumber: http://worldmoslemmedia.blogspot.co.id
0 komentar:
Posting Komentar