Apakah Sah Sholatnya Orang yang Tidak Hafal Bacaan ?
Dalam menunaikan sholat sejatinya melengkapi syarat serta
rukunnya supaya sholat menjadi sempurna, sah dan diterima Allah SWT.
Bagaimanakah jika sholat tidak sempurna.
Misalnya orang yang karena kelalaian yang meninggalkan
shalat dalam waktu yang lama. Ketika sudah bertaubat iya lupa bacaan-bacaan
dalam sholat. Atau bisa jadi karena dia baru mualaf dan tidak hafal
bacaan-bacaan sholat. Sementara untuk menghafalnya memerlukan waktu yang cukup
lama.
Apakah dalam kondisi demikian seseorang tetap harus
melaksanakan sholat meski ia tidak hafal bacaan nya. Apa yang harus dilakukan
saat sholat.? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum tidak hafal bacaan
sholat menurut islam secara lengkap.
Para ulama sepakat bahwa shalat hukumnya wajib bagi setiap
muslim dan muslimah yang berakal dan balig atau dewasa. Serta tidak berhalangan
secara syariat seperti karena haid, nifas dan gila.
Oleh karenanya selain tiga alasan tersebut sholat tidak
boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun dan dimanapun baik di darat, laut
maupun udara.
Tidak Hafal Bacaan Sholat, Apakah Sah Sholatnya?
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah
beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah : 43)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Amalan
seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah sholat. Jika
sholatnya baik maka baiklah seluruh amalannya dan jika buruk maka buruklah
seluruh amalannya. (HR. At-Thabrani)
Namun yang sering menjadi permasalahan di kalangan awam
adalah bagaimana jika tidak hafal bacaan sholat.? Apa yang harus dibaca dalam
sholat?
Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tidak ada
sholat bagi orang yang tidak membaca fatihatul kitab” (Hadits Riwayat
Al-bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah berkata:
“Pada setiap rokaat ada bacaannya. Apa yang Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam perdengarkan keraskan bacaannya kepada kami, maka
kami pun akan perdengarkan kepada kalian dan apa yang kau sembunyikan tidak
mengeraskan bacaan kepada kami maka kami pun tidak mengeraskan jatuh pada
kalian. Jika kalian tidak tambah selain al-fatihah maka itu sudah cukup, namun
bila kalian tambah setelahnya itu lebih baik.” (Hadist riwayat Al-Bukhari)
Berdasarkan kedua hadis nabi mayoritas islam berpendapat
bahwa jika seseorang tidak tahu bacaan sholat atau belum hafal semuanya, maka
paling tidak harus membaca surat Al Fatihah dalam shalatnya. Karena membaca
surat Al Fatihah termasuk rukun sholat dan penyempurna dari sholat.
Surat al-Fatihah Tidak Hafal Saat Sholat, Apakah sah?
Akan tetapi Bagaimana jika surah Al Fatihah saja juga tidak
hafal. Sedangkan al-fatihah itu rukun sholat yang jika tidak dibaca maka
sholatnya tidak sah.
Para ulama sepakat bahwa jika orang yang sholat belum hafal
surah al-fatihah maka ia dibolehkan membaca bagian mana saja yang termuda dari
ayat-ayat al-qur’an.
Namun jika tidak ada satupun ayat Alquran yang dihafalnya
maka ia hendaknya Bertasbih (mengucapkan Subhanallah), bertahmid (mengucapkan
alhamdulillah) dan bertahlil (mengucapkan La ilaha illallah). Maka ini sudah
cukup baginya untuk menggantikan bacaan sholat dan Al Fatihah.
Dinyatakan dalam sebuah hadits:
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam kemudian berkata, “Saya tidak bisa membaca sedikitpun dari ayat
Alquran, maka ajarkanlah saya sesuatu yang dapat mencukupinya”. Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Katakanlah Subhanallah walhamdulillah wa
lailaha illallah allahu akbar, wa la haula wala quwwata illa billah.” (Hadits
riwayat Al Hakim dan Nasa’i)
Menurut ulama kontemporer wajib mengajarkan orang yang tidak
bisa membaca Al-Quran untuk hafalan surah al-fatihah. Jika waktunya sempit maka
ia boleh membaca ayat apa saja selain al-fatihah yang bisa dari Alquran.
Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:
“Bacalah apa yang engkau bisa dari ayat Alquran Jika ia
tidak memungkinkan membaca al-quran maka ia boleh Bertasbih dengan mengucapkan
Subhanallah walhamdulillah wa lailaha illallah allahu akbar, wa la haula wala
quwwata illa billah.”
Jika hanya untuk bertasbih, bertahmid, bertahlil saja dalam
shalat seseorang tidak hafal. Maka cukup baginya untuk bertakbir pada setiap
berganti gerakan.
Dan bertasbih saja dengan mengucapkan “Subhanallah” yang
dibaca sebanyak 3 kali setiap berganti gerakan sholat nya. Hingga akhirnya ia
mengakhiri sholatnya dengan salam bersama Imam. Dengan begitu sholatnya sudah
SAH.
Adapun jika Anda diam saja dalam keadaan bisa membaca
Subhanallah tetapi tidak mengucapkannya. Maka sholatnya tidak SAH baik di saat
salat sendirian maupun berjamaah.
Karena ia telah dianggap meninggalkan tapi dengan sengaja.
Sedangkan tasbih kedudukannya menggantikan Surah al-fatihah dan bacaan sholat
lainnya.
Tidak Hafal Bacaan Sholat dan Cuma Melakukan Gerakan Sholat
Saja, Apakah Sah?
Lalu bagaimana jika orang yang tidak hafal bacaan sholat
niat shalat sendirian dan hanya melakukan gerakan saja. Apakah solatnya sah?
Orang yang tidak hafal bacaan sholat hendak melaksanakan
salat yang secara berjamaah. Dengan hanya mencukupkan bacaan “Takbir” pada
setiap pergantian gerakan dan bertasbih setelah itu.
Karena dengan sholat berjamaah maka menurut sebagian ulama
bacaan Al Fatihah makmum sudah diwakili oleh bacaan Imam. Dalam hal sholat yang
bacaannya dikeraskan.
Namun dalam hal sholat yang bacaannya tidak dikeraskan maka
makmum wajib membaca Al Fatihah. Dan jika tidak hafal Al Fatihah maka dapat
digantikan dengan bacaan tasbih, tahmid dan tahlil.
Oleh karena itu jika orang yang tidak tahu bacaan sholat
yang melaksanakan sholat sendiri tanpa membaca al-fatihah, ayat lain dari
Alquran atau tasbih dan hanya melakukan gerakan dan takbir saja. Maka menurut
sebagian ulama sholatnya tidak sah.
Namun menurut sebagian ulama yang lainnya sholatnya sah jika
dilakukan berjamaah. Meskipun hanya bertakbir pada setiap berganti gerakan
sholat. Jika ia benar-benar tidak bisa bertasbih dan belum sempat belajar.
Misalnya jika baru pertama kali Anda sholat setelah menjadi
mualaf. Karena inilah yang sesuai dengan kemampuannya pada saat itu. Akan
tetapi Anda wajib belajar setelah itu dan secara bertahap mulai menghafal
bacaan-bacaan sholat.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai orang yang tidak
hafal bacaan sholat, bagaimana hukum dan cara yang benar untuk tetap
melaksanakan sholat.
Semoga uraian diatas dapat menjadi ilmu dan menambah wawasan
bagi pembaca.
Sumber: hafiziazmi.com
0 komentar:
Posting Komentar